POS PELAYANAN TERPADU MENTE II
Nama Lembaga | : | POS PELAYANAN TERPADU MENTE II |
---|---|---|
Singkatan | : | POSYANDU |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KADER POSYANDU MENTE II |
Alamat Kantor | : | JL. PARIWISATA RT. 002 DESA SIDOREJO KEC. PENAJAM KAB. PPU |
Posyandu yang merupakan kependekan dari Pos Pelayanan Terpadu, merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan sosial dasar termasuk bidang kesehatan.
Peran Posyandu di tengah masyarakat sangatlah besar. Meski identik dengan bayi dan balita, kegiatan Posyandu dan manfaatnya ternyata tidak hanya sebatas itu. Kedepannya Posyandu diperuntukkan untuk seluruh sasaran siklus hidup, yaitu: ibu hamil dan menyusui; bayi dan balita; usia sekolah dan remaja, serta usia produktif dan lanjut usia. Melalui Posyandu, layanan sosial dasar bidang kesehatan untuk seluruh siklus hidup menjadi lebih dekat ke masyarakat.
Dalam melayani masyarakat, Posyandu siap dengan hari buka setiap bulan dan layanan di luar hari buka dengan kunjungan rumah serta melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Untuk memudahkan dalam pemberian pelayanan, lokasi Posyandu umumnya mudah dijangkau masyarakat, mulai dari lingkungan desa/kelurahan hingga RT dan RW.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
KASIKEM | KETUA | SMA |
RASMINI | SEKRETARIS | - |
SURTI | BENDAHARA | SD |
NURYATI | ANGGOTA | SMA |
SARYANTI | ANGGOTA | SMP |