PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEENAM KEPUTUSAN KEPALA DESA SIDOREJO NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA SIDOREJO KECAMATAN PENAJAM KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA |
Alamat Kantor | : | Jl. Pariwisata RT. 004 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara |
Profil LINMAS
Satlinmas ( satuan Perlindungan Masyarakat ) Desa Sidorejo terdiri dari warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Visi & Misi LINMAS
VISI MISI SATLINMAS SIDOREJO
1. MISI :
Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Sidorejo yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat.
2. MISI :
- Meningkatkan kualitas SDM Linmas
- Menguatkan kelembagaan dan peran serta Linmas
- Meningkatkan ketahanan masyarakat yang demokratis
- Meningkatkan Kesiap-siagaan Satuan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan masyarakat
Tugas Pokok & Fungsi LINMAS
(1) Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:
- Membantu menyelenggarakan ketenteraman,ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
- Membantu penanganan ketenteraman, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah danpemilihan umum;
- Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Membantu upaya pertahanan negara;
- Membantu pengamanan objek vital; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan
- Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
Kepengurusan LINMAS
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
BEJO | KETUA | SMP |
SURIPTO | ANGGOTA | SD |
SUTARNO | ANGGOTA | SD |
JUMIRAN | ANGGOTA | SD |
ALWI SYAIFUL M | ANGGOTA | SMA |
SUROSO | ANGGOTA | SD |
DARTO | ANGGOTA | SD |
GUNAWAN | ANGGOTA | SMA |
SUDARMAN | ANGGOTA | SD |
SLAMET WIDODO | ANGGOTA | SD |
SUTRISNO | ANGGOTA | SD |
IMAM BAJURI | ANGGOTA | SMP |
WARIJAN | ANGGOTA | SD |
SUKARMAN | ANGGOTA | SD |
SARJIONO | ANGGOTA | SMA |
KAMARI | ANGGOTA | SD |
RUSTAM | ANGGOTA | SMP |
JAMIL | ANGGOTA | SD |