LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PENGURUS LPM DESA SIDOREJO PERIODE 2020-2025
Alamat Kantor: Jl. Pariwisata RT. 004 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara
Profil LPM

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa LPM bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

Visi & Misi LPM

VISI MISI LPM DESA SIDOREJO

1. Visi

Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan  aparatur pemerintahan desa Sidorejo dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram,  sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.

 2. Misi

  • Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;
  • Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;
  • Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa;
  • Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;
  • Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas LPM Desa Sidorejo :

Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi LPM Desa Sidorejo :

  • Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  • Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan Terakhir
  KETUA  
NUR AZIZAH SEKRETARIS 1 S1
PANCA PURWATI SEKRETARIS 2 SMA
FITRI RAHMADANI BENDAHARA SMA
ARIYANTO SEKSI PEMBANGUNAN DAN SARANA FISIK SMP
MUHIDIN SEKSI PEMBANGUNAN DAN SARANA FISIK SMP
FAHRUL TRI HANDOYO SEKSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SMA
SUYUT SEKSI AGAMA DAN PENDIDIKAN SMP
SABARI SEKSI SOSIAL DAN BUDAYA SD
MAULANA RAHMAN, SE SEKSI EKONOMI DAN IT SYSTEM S1
GIYONO SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA  
AGUS WAHYUDI SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA SMP
SLAMET RIYADI SEKSI KETERTIBAN, KEAMANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP SMA
SUKARDI SEKSI TEKNOLOGI PERTANIAN SMA