KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KARANG TARUNA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA KARANG TARUNA DESA SIDOREJO
Alamat Kantor: JL. PARIWISATA RT. 004 DESA SIDOREJO KEC. PENAJAM KAB. PENJAM PASER UTARA
Profil KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Karang Taruna Desa Sidorejo berdiri bersamaan dengan berdirinya Desa Sidorejo yaitu Tahun 2010 yang beranggotakan pemuda-pemudi Desa Sidorejo.

Visi & Misi KARANG TARUNA

VISI DAN MISI KARANG TARUNA DESA SIDOREJO

1. Visi Karang Taruna

Karang taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreativitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organisasi lembaga, baik kepemudaan maupun pemerintah dalam pengembangan kreativitas. Kemampuan di bidang kesejahteraan sosial baik untuk masyarakat di lingkungan sekitar atau di wilayah lain.

2. Misi Karang Taruna

  • Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) demi masa depan yang lebih baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak lain, melalui pengembangan kelompok usaha;
  • Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya;
  • Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga;
  • Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri, dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan karang taruna;
  • Terwujudnya pemuda dan pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian, serta mampu berkreasi, berkarya, dan jujur sebagai acuan di masyarakat.
  • Turut berpartisipasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan upaya antisipasif dalam rangka pencegahan penyakit.

Tugas Pokok & Fungsi KARANG TARUNA

  1. Tugas Pengurus Lembaga Karang Taruna :
  • menyusun rencana kerja Karang Taruna Desa atau Kelurahan;
  • melaksanakan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah serta komponen terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
  • menggerakkan generasi muda yang ada di Desa atau Kelurahan demi terlaksananya kegiatan yang telah ditetapkan;
  • menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi generasi muda dan mengembangkan potensi generasi muda di Desa atau Kelurahan;
  • melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan Karang Taruna di Desa atau Kelurahan;
  • melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan motivasi kepada generasi muda warga Karang Taruna serta tokoh masyarakat; dan
  • melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Desa atau Kelurahan maupun lembaga lainnya dalam melaksanakan program kerja Karang Taruna.

 

  1. Fungsi Lembaga karang Taruna :
  • penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  • penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  • penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  • penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  • penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  • penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungan secara swadaya;
  • penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  • penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  • penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  • pengembangan kreativitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  • penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Kepengurusan KARANG TARUNA

Nama Jabatan Pendidikan
PAMUJI SULISTIYANTO KETUA SMK
SANDI NAIWAN WAKIL KETUA S1
MURNI ROFINGAH SEKRETARIS S1
SITI ULAN SARI BENDAHARA SMK
JULIANTI DWITA PRATIWI KETUA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL SMA
MUHAMMAD YUSLIN ARLI KETUA BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SMA
MISNIYANTI KETUA BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT D3
SRI WAHYUNI KETUA BIDANG SRI WAHYUNI SMP
MOH SYAFINGUL MUNIR KETUA BIDANG KEROHANIAN DAN BINA MENTAL SMP
MANDALA SAPUTRA KETUA BIDANG KEOLAHRAGAAN SMA
GUNAWAN KETUA BIDANG KESENIAN STM
IRFAN EFENDI KETUA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KETAHANAN PANGAN SMK
KRISNO SARDIANTO KETUA BIDANG HUBUNGAN KEMASYARAKATAN SMP