BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR : 144/230/2022 DAN SK BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR : 100.3.3.7/243/2023 |
Alamat Kantor | : | JL. PARIWISATA RT. 004 DESA SIDOREJO KEC. PENAJAM KAB. PPU |
Profil BPD
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
TUGAS DAN FUNGSI BPD DESA SIDOREJO
BPD Mempunyai Fungsi :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
- Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
BPD Mempunyai Tugas :
- Menggali Aspirasi Masyarakat
- Menampung Aspirasi Masyarakat
- Mengelola Aspirasi Masyarakat
- Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
- Menyelenggarakan Musyawarah BPD
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
- Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa
- Melakukan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Lainnya dan
- Melaksanakan Tugas Lain Yang diatur dalam ketentuan
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ISAK RINAWAN | KETUA | SMA/SEDERAJAT |
KASINEM | WAKIL KETUA | S1 |
SARJITO | SEKRETARIS | D3 |
KAMALI | ANGGOTA | SMP |
EKO SUNARTO | ANGGOTA | SMA/SEDERAJAT |