BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR : 144/230/2022 DAN SK BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR : 100.3.3.7/243/2023
Alamat Kantor: JL. PARIWISATA RT. 004 DESA SIDOREJO KEC. PENAJAM KAB. PPU
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS DAN FUNGSI BPD DESA SIDOREJO

BPD Mempunyai Fungsi :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa

 

BPD Mempunyai Tugas :

  1. Menggali Aspirasi Masyarakat
  2. Menampung Aspirasi Masyarakat
  3. Mengelola Aspirasi Masyarakat
  4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
  5. Menyelenggarakan Musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
  7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Lainnya dan
  13. Melaksanakan Tugas Lain Yang diatur dalam ketentuan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
ISAK RINAWAN KETUA SMA/SEDERAJAT
KASINEM WAKIL KETUA S1
SARJITO SEKRETARIS D3
KAMALI ANGGOTA SMP
EKO SUNARTO ANGGOTA SMA/SEDERAJAT